Ini ada beberapa hal tentang qadha puasa yang mungkin sebagian kita belum tahu.
Pertama:
Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.
Kedua:
Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum,
فعدة من أيام أخر
“Hendaklah mengqadha’ (mengganti puasanya) di hari lainnya.” (QS. Al-Baqarah: 184, 185)
Ketiga:
Jika puasanya batal satu hari, maka qadha’nya juga satu hari, bukan dua hari sebagaimana anggapan sebagian orang.
Keempat:
Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari. Lihat bahasannya di sini.
Kelima:
Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarah berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja.
Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.
Silakan dikaji pula ayat yang membicarakan tentang qadha puasa.
* Faedah dari Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin ‘Abdullah Al-Muqbil dalam channel telegramnya.
—
Disusun @ Garuda Airlines Ambon to Jakarta, 7 Syawal 1437 H
Dialihbahasakan oleh Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam